Sempat menguasai obyek warisan Keluarga Konay dengan membawa sejumlah preman pada tahun 2016 silam, keberadaan Nikson Lily yang sudah menghilang membuat tanda tanya bagi ahli waris Esau Konay. Apalagi, dengan kemunculan Elisabet Konay dan Erwin Lily (adik Nikson Lily) bersama Hendrikus Djawa.
Jauh sebelum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbentuk, di Pulau Timor atau tepatnya di Kota Kupang telah hadir seorang wanita yang menjadi pendekar hukum. Dia adalah Victoria Anin yang secara suka rela memperjuangkan warisan Keluarga Konay berupa tiga bidang tanah seluas 375 hektare sejak 1951 silam.
Secara yuridis, perkara ahli waris Esau Konay atas tiga bidang tanah milik Keluarga Konay yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina dan Pagar Panjang seluas 375 hektare (ha) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menolak gugatan `pura-pura` Salim Mansyur Sitta dkk atas gugatan pembagian warisan Keluarga Konay pada 30 Maret 2022 lalu, membuat salah ahli waris Esau Konay angkat bicara.
Ahli waris pengganti dari Esau Konay dan Ir Dominggus Konay almarhum menanggapi santai surat terbuka dari Yuliana Lily dan Markus Konay Cs melalui kuasa hukumnya yang dipublikasi di media massa.
Ahli waris Esau Konay secara tegas mengingatkan Rudy Tonubesi selaku pengacara dari Juliana Lily agar jangan memberi pembodohan hukum kepada masyarakat tetapi sebaliknya harus memberikan pencerahan hukum terkait warisan Keluarga Konay.